Puasa Tarwiyah
Puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8
Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa
Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada
hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.
Menurut Syaikh Musthafa Al Adawi, ada dua hadits berkenaan dengan puasa 10 hari di awal Dzulhijjah secara khusus:
- Hadits Ummul Mukminîn ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anha yang dikeluarkan oleh Muslim yang redaksinya, “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah berpuasa sepuluh (hari awal Dzulhijjah).”
- Dikeluarkan oleh an-Nasâi dan lainnya dari jalur seorang rawi yang bernama Hunaidah bin Khâlid, terkadang ia meriwayatkannya dari Hafshah ia berkata, “Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam: (diantaranya): puasa sepuluh (hari awal Dzulhijjah).”
Menurutnya, pernyataan Hunaidah pada riwayat ini diperselisihkan
oleh ulama, sebab terkadang ia meriwayatkan dari ibunya, dari Ummu
Salamah sebagai ganti dari Hafshah, dan terkadang pula dari Ummu Salamah
secara langsung, kemudian ia mendatangkan bentuk lain dari
bentuk-bentuk yang berbeda!”
Dari sisi keabsahan, maka yang unggul bahwa hadits ‘Aisyah yang terdapat di dalam shahîh Muslim adalah
lebih shahîh, sekalipun padanya terdapat bentuk perselisihan dari Al
A’masy dan Manshûr.
Namun diantara ulama ada yang mencoba mengkompromikan dua hadits
tersebut yang kesimpulannya, “Bahwa masing-masing dari istri Nabi
shallallâhu ‘alaihi wa sallam menceritakan apa yang ia saksikan dari
beliau, bagi yang tidak menyaksikan menafikkan keberadaannya, dan yang
menyaksikan menetapkan keberadaannya, sedang Rasulullah shallallâhu
‘alaihi wa sallam sendiri menggilir setiap istrinya dalam sembilan malam
(hanya) satu malam. Maka atas dasar ini dapat dikatakan, “Jika
seseorang terkadang berpuasa dan terkadang tidak berpuasa, atau ia
berpuasa beberapa tahun lalu tidak berpuasa beberapa tahun (berikutnya)
ada benarnya, maka manapun dari dua pendapat tersebut diamalkan maka ia
telah memiliki salaf (pendahulu).”
Puasa Tarwiyah Menghapuskan Dosa Satu Tahun
Terdapat hadits yang diriwayatkan Imam Ad Dailami:
صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ
كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ
“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.”
Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada
tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang
artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan
puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits
ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan
mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan
dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits
yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.
Imam Ibnu Katsir mengatakan maksud dari “pada hari-hari ini” adalah
sepuluh hari Dzulhijjah. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 8/390. Lihat Syaikh
Sayyid Ath Thanthawi, Al Wasith, 1/4497. Mawqi’ At Tafasir)
Maka, tidak apa-apa puasa tanggal 8 tersebut karena dia bagian dari cara
amal shalih yg bisa kita lakukan selama 10 hari dzulhijjah, dan
sebagusnya dilanjutkan dgn puasa ‘Arafahnya, agar puasa pada hari
tarwiyah itu tidak menyendiri.”
Hadits tentang puasa tarwiyah dikatakan dho’if karena sanad hadits ini ada kelemahan :
Pertama; Kalbi (sanad ketiga) yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalbi. Dia ini seorang rawi pendusta. Dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Apa-apa hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas, maka hadits ini dusta” (Sedangkan hadits di atas Kalbiy meriwayatkan dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas).
Imam Hakim berkata : “Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu’ (palsu)” Tentang Kalbi ini dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab Jarh Wat Ta’dil.
Kedua; Ali bin Ali Al-Himyari (sanad kedua) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda:"Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun." (HR Bukhari Muslim).
“Artinya : … Dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram) –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu”. [Shahih riwayat Imam Muslim (3/168), Abu Dawud (no. 2425), Ahmad (5/297, 308, 311), Baihaqi (4/286) dan lain-lain]
Tambahan Ibnu Katiby
Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits itu bukan Maudhu’ melainkan hanya dho’if. Yaitu riwayat dari jalur lainnya yaitu dari jalur Ibnu Najjar.
صَوْمُ يَوْمَ التَّرْوِيَّةِ
كَفَارَةُ سَنَة
“Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu.”
Oleh Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih. Dan kita tahu bahwa jumhurul ulama sepakat boleh mengamalkan hadits dho’if dalam fadhoil a’mal.
Kemudian puasa Tarwiyah tidak bisa dibilang bid’ah sehingga haram dilakukan, karena pertama, haditsnya dari jalur lain bertaraf dho’if bukan maudhu’.
Kedua, dalil-dalil umum sudah cukup menjelaskan kebolehannya melakukan puasa di hari Tarwiyyah
Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Ibnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى
الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله، ولا الجهاد في سبيل
الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء
Puasa Arafah
Puasa Arafah yaitu puasa pada tanggal 9 bulan Dzulhijjah, sedangkan
puasa tarwiyah adalah puasa pada tanggal 8 bulan Dzulhijjah. Puasa
sunnah itu berdasarkan dalil berikut:
Dari Abi Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية
ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية
"Puasa hari Arafah menghapuskan
dosa dua tahun, yaitu tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya. Puasa
Asyura’ menghapuskan dosa tahun sebelumnya. (HR. Jamaah, kecuali Bukhari
dan Tirmizy)
Puasa hari Arafah (9 Dzulhijjjah) ini disepakati sunnah bagi yang
tidak menunaikan haji. Sedangkan bagi yang wukuf di Arafah hukumnya
diperselisihkan dikarenakan dalil yang melarang puasa bagi jamaah haji
yang wukuf dipermasalahkan.
1. Haram Puasa Bagi Yang Wukuf
Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan:
وقد استحب أهل العلم صيام يوم عرفة
إلا بعرفة
Para ulama telah menganjurkan berpuasa pada hari ‘Arafah, kecuali
bagi yang sedang di ‘Arafah. (Sunan At Tirmidzi, komentar hadits No.
749)
Apa dasarnya bagi yang sedang wuquf di ‘Arafah dilarang berpuasa?
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang berpuasa pada hari
‘Arafah bagi yang sedang di ‘Arafah.” (HR. Abu Daud No. 2440, Ibnu
Majah No. 1732, Ahmad No. 8031, An Nasa’i No. 2830, juga dalam As Sunan
Al Kubra No. 2731, Ibnu Khuzaimah No. 2101, Al Hakim dalam Al Mustadrak
No. 1587)
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim, katanya: “Shahih sesuai
syarat Bukhari dan Muslim tapi keduanya tidak meriwayatkannya.” (Al
Mustadrak No. 1587) Imam Adz Dzahabi menyepakati penshahihannya.
Dishahihkan pula oleh Imam Ibnu Khuzaimah, ketika beliau memasukkannya
dalam kitab Shahihnya. Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar: Aku berkata: Ibnu
Khuzaimah telah menshahihkannya, dan Mahdi telah ditsiqahkan oleh Ibnu
Hibban. (At Talkhish, 2/461-462)
2. Boleh Berpuasa Meski Wukuf
Mereka menyanggah tashhih (penshahihan) tersebut, karena perawi
hadits ini yakni Syahr bin Hausyab dan Mahdi Al Muharibi bukan perawi
Bukhari dan Muslim sebagaimana yang diklaim Imam Al Hakim.
Imam Al Munawi mengatakan: Berkata Al Hakim: “Sesuai syarat Bukhari,”
mereka (para ulama) telah menyanggahnya karena terjadi ketidakjelasan
pada Mahdi, dia bukan termasuk perawinya Bukhari, bahkan Ibnu Ma’in
mengatakan: majhul. Al ‘Uqaili mengatakan: “Dia tidak bisa diikuti
karena kelemahannya.” (Faidhul Qadir, 6/431) Lalu, Mahdi Al Muharibi –
dia adalah Ibnu Harb Al Hijri, dinyatakan majhul (tidak diketahui)
keadaannya oleh para muhadditsin.
Syaikh Al Albani berkata: Aku berkata: isnadnya dhaif, semua sanadnya
berputar pada Mahdi Al Hijri, dan dia majhul. (Tamamul Minnah Hal. 410)
Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata: Isnadnya dhaif, karena
ke-majhul-an Mahdi Al Muharibi, dia adalah Ibnu Harbi Al Hijri, dan Ibnu
Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats Tsiqaat (orang-orang terpercaya),
dia (Ibnu Hibban) memang yang menggampangkannya (untuk ditsiqahkan,
pen). (Ta’liq Musnad Ahmad No. 8041)
Telah masyhur bagi para ulama hadits, bahwa Imam Ibnu Hibban adalah
imam hadits yang dinilai terlalu mudah men-tsiqah-kan perawi yang
majhul.
Majhulnya Mahdi Al Muharibi juga di sebutkan oleh Al Hafizh Ibnu
Hajar. (At Talkhish Al Habir, 2/461), Imam Al ‘Uqaili mengatakan dalam
Adh Dhuafa: “Dia tidak bisa diikuti.” (Ibid)
Imam Yahya bin Ma’in dan Imam Abu Hatim mengatakan: Laa A’rifuhu –
saya tidak mengenalnya. (Imam Ibnu Mulqin, Al Badrul Munir, 5/749)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan: Dalam isnadnya ada yang perlu
dipertimbangkan, karena Mahdi bin Harb Al ‘Abdi bukan orang yang
dikenal. (Zaadul Ma’ad, 1/61), begitu pula dikatakan majhul oleh Imam
Asy Syaukani. (Nailul Authar, 4/239)
Maka, pandangan yang lebih kuat adalah tidak ada yang shahih larangan
berpuasa pada hari ‘Arafah bagi yang sedang di ‘Arafah. Oleh karenanya
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: Tidak ada yang shahih bahwa Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang berpuasa pada hari ini ( 9
Dzhulhijjah). (Ta’liq Musnad Ahmad, No. 8031)
Tetapi, di sisi lain juga tidak ada yang shahih bahwa Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berpuasa ketika wuquf di ‘Arafah.
Rasulullah Wukuf dan Tidak Berpuasa Arafah
Diriwayatkan secara shahih:
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ أَنَّهُمْ
شَكُّوا فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ
فَبَعَثَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحٍ مِنْ لَبَنٍ فَشَرِبَهُ
Dari Ummu Al Fadhl, bahwa mereka ragu tentang berpuasanya Nabi
Shalllallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari ‘Arafah, lalu dikirimkan
kepadanya segelas susu, lalu dia meminumnya. (HR. Bukhari No. 5636)
Oleh karenanya Imam Al ‘Uqaili mengatakan: Telah diriwayatkan dari
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan sanad-sanad yang baik, bahwa
Beliau belum pernah berpuasa pada hari ‘Arafah ketika berada di sana,
dan tidak ada yang shahih darinya tentang larangan berpuasa pada hari
itu. (Adh Dhuafa, No. 372)
Para sahabat yang utama pun juga tidak pernah berpuasa ketika mereka
di ‘Arafah. Disebutkan oleh Nafi’ –pelayan Ibnu Umar, sebagai berikut:
Dari Nafi’, dia berkata: Ibnu Umar ditanya tentang berpuasa hari ‘Arafah
ketika di ‘Arafah, dia menjawab: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam tidak berpuasa, begitu pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman.” (HR. An
Nasa’i, As Sunan Al Kubra No. 2825)
Maka, larangan berpuasa pada hari ‘Arafah bagi yang di ‘Arafah
tidaklah pasti, di sisi lain, Nabi pun tidak pernah berpuasa ketika
sedang di ‘Arafah, begitu pula para sahabat setelahnya. Oleh karena itu,
kemakruhan berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah bagi yang sedang wuquf telah
diperselisihkan para imam kaum muslimin. Sebagian memakruhkan dan pula
ada yang membolehkan.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau tidak pernah melakukannya, tetapi
juga tidak melarang puasa ‘Arafah bagi yang wuquf di ‘Arafah.
سئل بن عمر عن صوم يوم عرفة فقال حججت
مع النبي صلى الله عليه و سلم فلم يصمه وحججت مع أبي بكر فلم يصمه وحججت مع عمر
فلم يصمه وحججت مع عثمان فلم يصمه وأنا لا أصومه ولا أمر به ولا أنهى عنه
Ibnu Umar ditanya tentang berpuasa pada hari ‘Arafah, beliau
menjawab: “Saya haji bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau
tidak berpuasa, saya haji bersama Abu Bakar, juga tidak berpuasa, saya
haji bersama Umar, juga tidak berpuasa, saya haji bersama ‘Utsman dia
juga tidak berpuasa, dan saya tidak berpuasa juga, saya tidak
memerintahkan dan tidak melarangnya.” (Sunan Ad Darimi No. 1765. Syaikh
Husein Salim Asad berkata: isnaduhu shahih.)
Kalangan Hanafiyah mengatakan, boleh saja berpuasa ‘Arafah bagi
jamaah haji yang sedang wuquf jika itu tidak membuatnya lemah. (Syaikh
Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 3/25)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa tidak dianjurkan mereka
berpuasa, walaupun kuat fisiknya, tujuannya agar mereka kuat berdoa: Ada
pun para haji, tidaklah disunahkan berpuasa pada hari ‘Arafah, tetapi
disunahkan untuk berbuka walau pun dia orang yang kuat, agar dia kuat
untuk banyak berdoa, dan untuk mengikuti sunah. (Ibid, 3/24) Jadi,
menurutnya “tidak disunahkan”, dan tidak disunahkan bukan bermakna tidak
boleh.
Pendapat Empat Mazhab: Makruh Puasa Arafah Bagi yang Wukuf
- Hanafiyah: makruh bagi jamaah haji berpuasa ‘Arafah jika membuat lemah, begitu juga puasa tarwiyah (8 Dzulhijjah).
- Malikiyah: makruh bagi jamaah haji berpuasa ‘Arafah, begitu pula puasa tarwiyah.
- Syafi’iyah: jika jamaah haji mukim di Mekkah, lalu pergi ke ‘Arafah siang hari maka puasanya itu menyelisihi hal yang lebih utama, jika pergi ke ‘Arafah malam hari maka boleh berpuasa. Jika jamaah haji adalah musafir, maka secara mutlak disunahkan untuk berbuka.
- Hanabilah: Disunahkan bagi para jamaah haji berpuasa pada hari ‘Arafah jika wuqufnya malam, bukan wuquf pada siang hari, jika wuqufnya siang maka makruh berpuasa.








