Jumat, 18 September 2015

PUASA TARWIYAH DAN PUASA ARAFAH

Puasa Tarwiyah

Puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.
Menurut Syaikh Musthafa Al Adawi, ada dua hadits berkenaan dengan puasa 10 hari di awal Dzulhijjah secara khusus:
  1. Hadits Ummul Mukminîn ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anha yang dikeluarkan oleh Muslim yang redaksinya, “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah berpuasa sepuluh (hari awal Dzulhijjah).”
  2. Dikeluarkan oleh an-Nasâi dan lainnya dari jalur seorang rawi yang bernama Hunaidah bin Khâlid, terkadang ia meriwayatkannya dari Hafshah ia berkata, “Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam: (diantaranya): puasa sepuluh (hari awal Dzulhijjah).” 
Menurutnya, pernyataan  Hunaidah pada riwayat ini diperselisihkan oleh ulama, sebab terkadang ia meriwayatkan dari ibunya, dari Ummu Salamah sebagai ganti dari Hafshah, dan terkadang pula dari Ummu Salamah secara langsung, kemudian ia mendatangkan bentuk lain dari bentuk-bentuk yang berbeda!”

Dari sisi keabsahan, maka yang unggul bahwa hadits ‘Aisyah yang terdapat di dalam shahîh Muslim adalah lebih shahîh, sekalipun padanya terdapat bentuk perselisihan dari Al A’masy dan Manshûr.

Namun diantara ulama ada yang mencoba mengkompromikan dua hadits tersebut yang kesimpulannya, “Bahwa masing-masing dari istri Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menceritakan apa yang ia saksikan dari beliau, bagi yang tidak menyaksikan menafikkan keberadaannya, dan yang menyaksikan menetapkan keberadaannya, sedang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sendiri menggilir setiap istrinya dalam sembilan malam (hanya) satu malam. Maka atas dasar ini dapat dikatakan, “Jika seseorang terkadang berpuasa dan terkadang tidak berpuasa, atau ia berpuasa beberapa tahun lalu tidak berpuasa beberapa tahun (berikutnya) ada benarnya, maka manapun dari dua pendapat tersebut diamalkan maka ia telah memiliki salaf (pendahulu).”

Puasa Tarwiyah Menghapuskan Dosa Satu Tahun

Terdapat hadits yang diriwayatkan Imam Ad Dailami:
صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ
“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.”

Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Imam Ibnu Katsir mengatakan maksud dari “pada hari-hari ini” adalah sepuluh hari Dzulhijjah. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 8/390. Lihat Syaikh Sayyid Ath Thanthawi,  Al Wasith, 1/4497. Mawqi’ At Tafasir)
Maka, tidak apa-apa puasa tanggal 8 tersebut karena dia bagian dari cara amal shalih yg bisa kita lakukan selama 10 hari dzulhijjah, dan sebagusnya dilanjutkan dgn puasa ‘Arafahnya, agar puasa pada hari tarwiyah itu tidak menyendiri.”

Hadits tentang puasa tarwiyah dikatakan dho’if karena sanad hadits ini ada kelemahan :

Pertama; Kalbi (sanad ketiga) yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalbi. Dia ini seorang rawi pendusta. Dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Apa-apa hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas, maka hadits ini dusta” (Sedangkan hadits di atas Kalbiy meriwayatkan dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas).

Imam Hakim berkata : “Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu’ (palsu)” Tentang Kalbi ini dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab Jarh Wat Ta’dil.

Kedua; Ali bin Ali Al-Himyari (sanad kedua) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda:"Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun." (HR Bukhari Muslim).

“Artinya : … Dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram) –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu”. [Shahih riwayat Imam Muslim (3/168), Abu Dawud (no. 2425), Ahmad (5/297, 308, 311), Baihaqi (4/286) dan lain-lain]

Tambahan Ibnu Katiby

Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits itu bukan Maudhu’ melainkan hanya dho’if. Yaitu riwayat dari jalur lainnya yaitu dari jalur Ibnu Najjar.


صَوْمُ يَوْمَ التَّرْوِيَّةِ كَفَارَةُ سَنَة

“Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu.”

Oleh Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih. Dan kita tahu bahwa jumhurul ulama sepakat boleh mengamalkan hadits dho’if dalam fadhoil a’mal.

Kemudian puasa Tarwiyah tidak bisa dibilang bid’ah sehingga haram dilakukan, karena pertama, haditsnya dari jalur lain bertaraf dho’if bukan maudhu’.

Kedua, dalil-dalil umum sudah cukup menjelaskan kebolehannya melakukan puasa di hari Tarwiyyah
Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Ibnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله، ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء
"Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)

Puasa Arafah

Puasa Arafah yaitu puasa pada tanggal 9 bulan Dzulhijjah, sedangkan puasa tarwiyah adalah puasa pada tanggal 8 bulan Dzulhijjah. Puasa sunnah itu berdasarkan dalil berikut:
Dari Abi Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية
"Puasa hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun, yaitu tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya. Puasa Asyura’ menghapuskan dosa tahun sebelumnya. (HR. Jamaah, kecuali Bukhari dan Tirmizy)

Puasa hari Arafah (9 Dzulhijjjah) ini disepakati sunnah bagi yang tidak menunaikan haji. Sedangkan bagi yang wukuf di Arafah hukumnya diperselisihkan dikarenakan dalil yang melarang puasa bagi jamaah haji yang wukuf dipermasalahkan.

1. Haram Puasa Bagi Yang Wukuf

Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan:
وقد استحب أهل العلم صيام يوم عرفة إلا بعرفة

Para ulama telah menganjurkan berpuasa pada hari ‘Arafah, kecuali bagi yang sedang di ‘Arafah. (Sunan At Tirmidzi, komentar hadits No. 749)

Apa dasarnya bagi yang sedang wuquf di ‘Arafah dilarang berpuasa?
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ بِعَرَفَاتٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang berpuasa pada hari ‘Arafah bagi yang sedang di ‘Arafah.” (HR. Abu Daud No. 2440, Ibnu Majah No. 1732, Ahmad No. 8031, An Nasa’i No. 2830, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 2731, Ibnu Khuzaimah No. 2101, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1587)

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim tapi keduanya tidak meriwayatkannya.” (Al Mustadrak No. 1587) Imam Adz Dzahabi menyepakati penshahihannya. Dishahihkan pula oleh Imam Ibnu Khuzaimah, ketika beliau memasukkannya dalam kitab Shahihnya. Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar: Aku berkata: Ibnu Khuzaimah telah menshahihkannya, dan Mahdi telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban. (At Talkhish, 2/461-462)

2. Boleh Berpuasa Meski Wukuf

Mereka menyanggah tashhih (penshahihan) tersebut, karena perawi hadits ini yakni Syahr bin Hausyab dan Mahdi Al Muharibi bukan perawi Bukhari dan Muslim sebagaimana yang diklaim Imam Al Hakim.

Imam Al Munawi mengatakan: Berkata Al Hakim: “Sesuai syarat Bukhari,” mereka (para ulama) telah menyanggahnya karena terjadi ketidakjelasan pada Mahdi, dia bukan termasuk perawinya Bukhari, bahkan Ibnu Ma’in mengatakan: majhul. Al ‘Uqaili mengatakan: “Dia tidak bisa diikuti karena kelemahannya.” (Faidhul Qadir, 6/431)  Lalu,  Mahdi Al Muharibi – dia adalah Ibnu Harb Al Hijri, dinyatakan majhul (tidak diketahui) keadaannya oleh para muhadditsin.

Syaikh Al Albani berkata: Aku berkata: isnadnya dhaif, semua sanadnya berputar pada Mahdi Al Hijri, dan dia majhul. (Tamamul Minnah Hal. 410)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata: Isnadnya dhaif, karena ke-majhul-an Mahdi Al Muharibi, dia adalah Ibnu Harbi Al Hijri, dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats Tsiqaat (orang-orang terpercaya), dia (Ibnu Hibban) memang yang menggampangkannya (untuk ditsiqahkan, pen). (Ta’liq Musnad Ahmad No. 8041)

Telah masyhur bagi para ulama hadits, bahwa Imam Ibnu Hibban adalah imam hadits yang dinilai terlalu mudah men-tsiqah-kan perawi yang majhul.

Majhulnya Mahdi Al Muharibi juga di sebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. (At Talkhish Al Habir,  2/461), Imam Al ‘Uqaili mengatakan dalam Adh Dhuafa: “Dia tidak bisa diikuti.” (Ibid)

Imam Yahya bin Ma’in dan Imam Abu Hatim mengatakan: Laa A’rifuhu – saya tidak mengenalnya. (Imam Ibnu Mulqin, Al Badrul Munir, 5/749)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan: Dalam isnadnya ada yang perlu dipertimbangkan, karena Mahdi bin Harb Al ‘Abdi bukan orang yang dikenal. (Zaadul Ma’ad, 1/61), begitu pula dikatakan majhul oleh Imam Asy Syaukani. (Nailul Authar, 4/239)

Maka, pandangan yang lebih kuat adalah tidak ada yang shahih larangan berpuasa pada hari  ‘Arafah bagi yang sedang di ‘Arafah. Oleh karenanya Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: Tidak ada yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang berpuasa pada hari ini ( 9 Dzhulhijjah). (Ta’liq Musnad Ahmad, No. 8031)

Tetapi, di sisi lain juga tidak ada yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berpuasa ketika wuquf di ‘Arafah.

Rasulullah Wukuf dan Tidak Berpuasa Arafah

Diriwayatkan secara shahih:
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ أَنَّهُمْ شَكُّوا فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ فَبَعَثَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحٍ مِنْ لَبَنٍ فَشَرِبَهُ

 Dari Ummu Al Fadhl, bahwa mereka ragu tentang berpuasanya Nabi Shalllallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari ‘Arafah, lalu dikirimkan kepadanya segelas susu, lalu dia meminumnya. (HR. Bukhari No. 5636)

Oleh karenanya Imam Al ‘Uqaili mengatakan: Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan sanad-sanad yang baik, bahwa Beliau belum pernah berpuasa pada hari ‘Arafah ketika berada di sana, dan tidak ada yang shahih darinya tentang larangan berpuasa pada hari itu. (Adh Dhuafa, No. 372)

Para sahabat yang utama pun juga tidak pernah berpuasa ketika mereka di ‘Arafah. Disebutkan oleh Nafi’ –pelayan Ibnu Umar, sebagai berikut: Dari Nafi’, dia berkata: Ibnu Umar ditanya tentang berpuasa hari ‘Arafah ketika di ‘Arafah, dia menjawab: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berpuasa, begitu pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman.” (HR. An Nasa’i, As Sunan Al Kubra No. 2825)

Maka, larangan berpuasa pada hari ‘Arafah bagi yang di ‘Arafah tidaklah pasti, di sisi lain, Nabi pun tidak pernah berpuasa  ketika sedang di ‘Arafah, begitu pula para sahabat setelahnya. Oleh karena itu, kemakruhan berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah bagi yang sedang wuquf telah diperselisihkan para imam kaum muslimin. Sebagian memakruhkan dan pula ada yang membolehkan.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau tidak pernah melakukannya, tetapi juga tidak melarang puasa ‘Arafah bagi yang wuquf di ‘Arafah.
 سئل بن عمر عن صوم يوم عرفة فقال حججت مع النبي صلى الله عليه و سلم فلم يصمه وحججت مع أبي بكر فلم يصمه وحججت مع عمر فلم يصمه وحججت مع عثمان فلم يصمه وأنا لا أصومه ولا أمر به ولا أنهى عنه

Ibnu Umar ditanya tentang berpuasa pada hari ‘Arafah, beliau menjawab: “Saya haji bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau  tidak berpuasa, saya haji bersama Abu Bakar, juga tidak berpuasa, saya haji bersama Umar, juga tidak berpuasa, saya haji bersama ‘Utsman dia juga tidak berpuasa, dan saya tidak berpuasa juga, saya tidak memerintahkan dan tidak melarangnya.” (Sunan Ad Darimi No. 1765. Syaikh Husein Salim Asad berkata: isnaduhu shahih.)

Kalangan Hanafiyah mengatakan, boleh saja berpuasa ‘Arafah bagi jamaah haji yang sedang wuquf jika itu tidak membuatnya lemah. (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu,  3/25)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa tidak dianjurkan mereka berpuasa, walaupun kuat fisiknya, tujuannya agar mereka kuat berdoa: Ada pun para haji, tidaklah disunahkan berpuasa pada hari ‘Arafah, tetapi disunahkan untuk berbuka walau pun dia orang yang kuat, agar dia kuat untuk banyak berdoa, dan untuk mengikuti sunah. (Ibid, 3/24) Jadi, menurutnya “tidak disunahkan”, dan tidak disunahkan bukan bermakna tidak boleh.

Pendapat Empat Mazhab: Makruh Puasa Arafah Bagi yang Wukuf

  1. Hanafiyah: makruh bagi jamaah haji berpuasa ‘Arafah jika membuat lemah, begitu juga puasa tarwiyah (8 Dzulhijjah).
  2. Malikiyah: makruh bagi jamaah haji berpuasa ‘Arafah, begitu pula puasa tarwiyah.
  3. Syafi’iyah: jika jamaah haji mukim di Mekkah, lalu pergi ke ‘Arafah siang hari maka  puasanya itu  menyelisihi hal yang lebih utama, jika pergi ke ‘Arafah malam hari maka boleh berpuasa. Jika jamaah haji adalah musafir, maka secara mutlak disunahkan untuk berbuka.
  4. Hanabilah: Disunahkan bagi para jamaah haji berpuasa pada hari ‘Arafah jika wuqufnya malam,  bukan wuquf pada siang hari, jika wuqufnya siang maka makruh berpuasa.

Rabu, 15 Juli 2015

,

5 Kebiasaan yang Salah Ketika Takbiran

Takbir Idul Fitri Yang Sesuai Tuntunan Sunnah


Bertakbir atau mengagungkan nama Allah adalah salah satu dari sekian banyak lafadz dzikir. Takbir yang saya maksud pada postingan ini adalah takbir yang biasa dibacakan pada hari raya , atau yang biasa disebut dengan takbiran, di dalamnya termasuk juga ada kalimat tahlil dan tahmid . Pada saat-saat menjelang hari raya, gema takbir berkumandang di seantero pelosok tanah air; di masjid-masjid, di televisi dan radio, takbir keliling jalanan dan di beberapa tempat lain dengan pengeras suara, dengan lafadz yang bervariasi, bahkan terkadang dengan iringan musik plus berjingkrak-jingkrak . Takbiran sudah menjadi budaya menjelang hari raya.
 
1. Dasar Hukum Takbiran

Membaca takbir di kedua hari raya itu hukumnya sunat, berdasarkan beberapa firman Allah dalam Al-Qur'an. Tentang takbir Idul Fitri Allah berfirman: 

                                                  ولتڪملوا ٱلعدة ولتڪبروا ٱلله على ما هدٮكم ولعلڪم تشكرون  

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Baqarah : 185).

Sedang tentang takbir Idul Adha, firman-Nya:

                                                                                       وٱذكروا ٱلله فى أيام معدودٲت

Dan berzikirlah [dengan menyebut] Allah dalam beberapa hari yang berbilang..(QS Al-Baqarah : 203).

2. Waktu Mulai dan Akhir Takbir

  • Jumhur ( mayoritas ) ulama berpendapat bahwa takbir pada hari raya Fitri adalah mulai pada waktu pergi shalat 'Id sampai dimulai khotbah . Menurut Hakim, hal ini merupakan sunnah yang umum tersiar di kalangan anggota-anggota hadits. Juga merupakan pendapat Malik, Ishak, Ahmad dan Abu Tsaur . Hal ini berdasarkan beberapa hadits: 

  1. Dari  Ibn Abi Syaibah yang meriwayatkan bahwa Nabi  saw.  keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir sampai tiba di lapangan. Dia tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 5621).
  2. Dari Nafi: "Dulu Ibn Umar bertakbir pada hari id (ketika keluar rumah) sampai ia tiba di lapangan. Dia tetap melanjutkan takbir sampai imam datang."(HR. Al Faryabi dalam  Ahkam al Idain).
  3. Dari Muhammad bin Ibrahim (seorang tabi'in), beliau mengatakan: "Dulu Abu Qotadah berangkat menuju lapangan pada hari raya kemudian bertakbir. Beliau terus bertakbir sampai tiba di lapangan." ( Al Faryabi  dalam  Ahkam al Idain ).
  4. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa permulaannya adalah semenjak kelihatannya hilal pada malam hari raya Fitri itu samapai pagi hari waktu pergi ke tempat shalat, atau sampai imam pergi shalat.
3. Lafadz Takbir



Tidak ada riwayat lafadz takbir tertentu dari Nabi  saw . Hanya saja ada beberapa riwayat dari beberapa sahabat yang mencontohkan lafadz takbir. Diantara riwayat tersebut adalah:

1. Takbir Ibn Mas'ud ra . Riwayat dari beliau ada 2 lafadz takbir:

                                                    الله أكبر, الله أكبر, لا إله إلا الله, والله أكبر, الله أكبر ولله الحمد

                                                  الله أكبر, الله أكبر, الله أكبر, لا إله إلا الله, الله أكبر ولله الحمد

Keterangan:
Lafadz: "Allahu Akbar" pada takbir Ibn Mas'ud dapat dibaca dua kali atau tiga kali. Semuanya diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam  Al Mushannaf.

2. Takbir Ibn Abbas  r.a.

                         الله أكبر, الله أكبر , الله أكبر, ولله الحمد, الله أكبر وأجل الله أكبر, على ما هدانا Keterangan:

Takbir Ibn Abbas  radiriwayatkan oleh Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Syaikh Al Albani.

3. Takbir Salman Al Farisi  r.a. :

  الله أكبر, الله أكبر, الله أكبر كبيرا

Keterangan: Ibn Hajar mengatakan: Takbir Salman Al Farisi  ra  diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al Mushanaf dengan sanad shahih dari Salman .
4. Kebiasaan yang Salah Ketika Takbiran 
a. Takbir berjamaah di masjid atau di lapangan
Karena takbir yang sunnah itu dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dikomando. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik bahwa para sahabat ketika bersama nabi pada saat bertakbir, ada yang sedang membaca Allahu akbar, ada yang sedang membaca  laa ilaaha illa Allah , dan satu sama lain tidak saling menyalahkan ... ( Musnad Imam Syafi'i  909).

Riwayat ini menunjukkan bahwa takbirnya para sahabat tidak seragam. Karena mereka bertakbir sendiri-sendiri dan tidak berjamaah.

b. Takbir dengan menggunakan pengeras suara

Perlu dipahami bahwa cara melakukan takbir hari raya tidak sama dengan cara melaksanakan adzan. Dalam syariat adzan, seseorang dianjurkan untuk melantangkan suaranya sekeras mungkin. Oleh karena itu, para juru adzan di zaman Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam  seperti Bilal, dan Abdullah bin Umi Maktum ketika hendak adzan mereka naik, mencari tempat yang tinggi. Tujuannya adalah agar adzan didengar oleh banyak orang. Namun ketika melakukan takbir hari raya, tidak ada satupun riwayat bahwa Bilal naik mencari tempat yang tinggi dalam rangka melakukan takbiran. Akan tetapi, ia melakukan takbiran di bawah dengan suara keras yang hanya disengar oleh beberapa orang di sekelilingnya saja.

Oleh karena itu, sebaiknya melakukan takbir hari raya tidak sebagaimana adzan. Karena dua syariat ini adalah syariat yang berbeda.

c. Hanya bertakbir setiap selesai shalat berjamaah

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa takbiran itu ada dua. Ada yang terikat waktu dan ada yang sifatnya mutlak (tidak terikat waktu). Untuk takbiran yang mutlak sebaiknya tidak dilaksanakan setiap selesai shalat fardlu saja. Tetapi yang sunnah dilakukan setiap saat, kapan saja dan di mana saja.   Ibnul Mulaqin mengatakan: "Takbiran setelah shalat wajib dan yang lainnya, untuk takbiran Idul Fitrimaka tidak dianjurkan untuk dilakukan setelah shalat, menurut pendapat yang lebih kuat." ( Al I ' lam bi Fawaid Umadatil Ahkam : 4/259). Amal yang disyariatkan ketika selesai shalat jamaah adalah berdzikir sebagaimana dzikir setelah shalat. Bukan melantunkan takbir. Waktu melantunkan takbir cukup longgar, bisa dilakukan kapanpun selama hari raya. Oleh karena itu, tidak selayaknya menyita waktu yang digunakan untuk berdzikir setelah shalat.

d. Tidak bertakbir ketika di tengah perjalanan menuju lapangan

Sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas, bahwa takbir yang sunnah itu dilakukan ketika di perjalanan menuju tempat shalat hari raya. Namun sayang sunnah ini hampir hilang, mengingat banyaknya orang yang meninggalkannya.

e. Bertakbir dengan lafadz yang terlalu panjang

Sebagian pemimpin takbir sesekali melantunkan takbir dengan bacaan yang sangat panjang. Berikut lafadznya:

الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين ولو كره الكافرون لا إله إلا الله وحده صدق وعده ونصر عبده وهزم الأحزاب وحده...

Takbiran dengan lafadz yang panjang di atas tidak ada dalilnya.  WAllahu a'lam

                      سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك                               "Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. "

(jadipintardotcom)

Jumat, 10 Juli 2015

,

MASIHKAH ADA LAILATUL QADAR ?

MASIHKAH ADA LAILATUL QADAR ?

  Berikut ini, kami ketengahkan sebuah karya tulis perihal beberapa kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin berkaitan dengan Lailatul Qadar. Makalah yang ditulis oleh Syaikh Masyhur bin Hasan, kami terjemahkan dari Al-Ashalah, Edisi 3/15 Sya’ban 1413 H halaman 76-78. Semoga bermanfaat dan sebagai peringatan bagi kami serta segenap kaum muslimin.
 Kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kaum muslimin dalam masalah puasa dan shalat tarawih sangat banyak; baik dalam masalah keyakinan, hukum atau perbuatan. Sebagian mengira, bahkan meyakini beberapa masalah yang bukan dari Islam, sebagai rukun Islam. Mereka mengambil sesuatu yang rendah (dalam urusan puasa dan lainnya), sebagai pengganti yang lebih baik, karena mengikuti orang-orang Yahudi. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyerupai mereka. Bahkan beliau menekankan serta menegaskan, agar (kaum Muslimin) menyelisihi mereka.

Diantara kesalahan ini, ada yang khusus berkaitan dengan lailatul qadar. Kesalahan ini kami bagi menjadi dua bagian.

Pertama : Salah Dalam Berpandangan Dan Berkeyakinan.

Diantaranya:
1. Keyakinan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu memiliki beberapa tanda yang dapat diraih oleh sebagian orang. Lalu orang-orang ini merangkai cerita-cerita khurafat dan khayal. Mereka mengaku melihat cahaya dari langit, atau mereka dibukakan pintu langit dan lain sebagainya.

Semoga Allah merahmati Ibnu Hajar, ketika beliau rahimahullah menyebutkan dalam Fathul Bari 4/266, bahwa hikmah disembunyikannya lailatul qadar, ialah agar timbul kesungguh-sungguhan dalam mencarinya. Berbeda jika malam qadar tersebut ditentukan, maka kesungguhansungguhan hanya sebatas pada malam tertentu itu.

Kemudian Ibnu Hajar menukil riwayat dari Ath-Thabari rahimahullah, bahwa beliau rahimahullah memilih pendapat (yang menyatakan, pent.), semua tanda itu tidaklah harus terjadi. Dan diraihnya lailatul qadar itu tidak disyaratkan harus dengan melihat atau mendengar sesuatu.

Ath Thabari lalu mengatakan,”Dalam hal dirahasiakannya lailatul qadar, terdapat bukti kebohongan orang yang beranggapan, bahwa pada malam itu akan ada hal-hal yang dapat terlihat mata, apa yang tidak dapat terlihat pada seluruh malam yang lain. Jika pernyataan itu benar, tentu lailatul qadar itu akan tampak bagi setiap orang yang menghidupkan malam-malam selama setahun, utamanya malam-malam Ramadhan.”

2. Perkataan sebagian orang, bahwa lailatul qadar itu sudah diangkat (sudah tidak ada lagi, pent). Al Mutawalli, seorang tokoh madzhab Syafi’i dalam kitab At Tatimmah telah menceritakan, bahwa pernyataan itu berasal dari kaum Rafidhah (Syi’ah). Sementara Al Fakihani dalam Syarhul Umdah telah menceritakan, bahwasanya berasal dari madzhab Hanafiyah.
Demikian ini merupakan gambaran rusak dan kesalahan buruk, yang dilandasi oleh pemahaman keliru terhadap sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada dua orang yang saling mengutuk pada lailatul qadar,

أِنَّّها رُفِعتْ
“Sesungguhnya lailatul qadar itu sudah terangkat”

Pendalilan (kesimpulan) ini terbantah dari dua segi.

a. Para ulama mengatakan, yang dimaksud dengan kata “terangkat”, yaitu terangkat dari hatiku, sehingga aku lupa waktu pastinya; karena sibuk dengan dua orang yang bertengkar ini.

Dikatakan juga (maksud kata terangkat, pent.), yaitu terangkat barakahnya pada tahun itu. Dan maksudnya, bukanlah lailatul qadar itu diangkat sama sekali. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang dikeluarkan Imam Abdur Razaq rahimahullah dalam Mushannaf-nya 4/252, dari Abdullah bin Yahnus, dia berkata,”Aku berkata kepada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,‘Mereka menyangka, bahwa lailatul qadar itu sudah diangkat’,” Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Orang yang mengatakan hal itu telah berbuat bohong.”

b. Keumuman hadits yang mengandung dorongan untuk menghidupkan malam qadar dan penjelasan tentang keutamaannya.

Seperti hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dan lainnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَة القَدرِ أِعيمَا نًا واحتسَابًا غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّّّمَ مِنْ ذَنْبهِ
“Barangsiapa yang shalat pada lailatul qadar karena iman dan karena mengharapkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat”.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,”Ketahuilah, bahwa lailatul qadar itu ada. Dan lailalatul qadar itu terlihat. Dapat dibuktikan oleh siapapun yang dikehendaki dari keturunan Adam, (pada) setiap tahun di bulan Ramadhan, sebagaimana telah jelas melalui hadits-hadits ini, dan melalui beritaberita dari orang shalih tentang lailatul qadar. Penglihatan orang-orang shalih tersebut tentang lailatul qadar tidak bisa dihitung.”

Saya (Syaikh Masyhur) mengatakan: Ya, kemungkinan diketahuinya lailatul qadar itu ada. Banyak tanda-tanda yang telah diberitahukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa lailatul qadar itu, adalah satu malam diantara malam-malam Ramadhan. Dan mungkin, demikian ini maksud perkataan Aisyah radhiyallahu a’nha pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّّهِ أَرَأَيْت أِنْ عَلِمْتُ أَيَّّ لَيْلةُ الْقَدْر مَا أَقُو لُ فِيهَا
“Aku Katakan,”Wahai Rasulullah, jika aku mengetahui (adanya) malam itu (sebagai) lailatul qadar, apa yang kuucapkan pada malam itu?”

Dalam hadits ini -sebagaimana dikatakan Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 3/303 terdapat bukti, kemungkinan lailatul qadar dapat diketahui dan (juga bukti, pent.) tentang tetap adanya malam itu.”

Az Zurqani rahimahullah mengatakan dalam syarah Muwaththa’ 2/491, “Barangsiapa yang menyangka, bahwa makna –yang terdapat pada hadits di atas, (yaitu) lailatul qadar sudah diangkat- yakni sudah tidak ada lagi, maka dia keliru. Kalau seandainya benar seperti itu, tentulah kaum muslimin tidak diperintahkan untuk mencarinya. Hal ini dikuatkan oleh kelanjutan hadits,

عَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكمْ
“Semoga (dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, pent.) [1] menjadi lebih baik bagi kalian”.

Karena dirahasiakannya waktu lailatul qadar itu, menyebabkan orang tertuntut untuk melaksanakan qiyamul lail selama satu bulan penuh. Hal ini berbeda jika pengetahuan tentang waktunya dapat diketahui secara jelas”.
Kesimpulannya, lailatul qadar tetap ada sampai hari kiamat. Sekalipun penentuan tepatnya kejadian tersebut dirahasiakan, dalam arti, tetap tidak dapat menghilangkan kesamaran dan ketidakjelasan tentang waktunya.

Meskipun pendapat yang rajih (terkuat), bahwa lailatul qadar ada pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan dalil-dalil menguatkan, bahwasanya dia adalah malam duapuluh tujuh, akan tetapi memastikannya dengan cara yang yakin merupakan perkara sulit. Allahu a’lam.

HADITS

Diberdayakan oleh Blogger.